Kabar configs : Jokowi Tunggu Surat dari Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden terkait penerapan keringan Pajak Pertambahan Nilai 12% yang secara resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025).
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang masih mendapatkan fasilitas bebas atau dipungut PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (31/12/2024).
Baca juga:
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, air minum), pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan nasional (PPN).
Sementara itu, pajak nominal barang (PPN) 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini telah terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat yang berada di kelas atas.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang pro-rakyat.
“Saya percaya bahwa pemerintah telah pasti akan terus berusaha untuk menciptakan sistem perpajakan yang benar adil dan berorientasi pada rakyat,” demikian kata Presiden tersebut.
Toko Non Tidak TERBEA PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan penjelasan, bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen tidak akan meningkat mulai 1 Januari 2025.
Baca juga:
“Saya mengatakan bahwa semua barang dan jasa yang telah terutang pada tahun ini, dengan besar tetap 11%, tidak ada peningkatannya,” kata Sri Mulyani.
“Jadi sampo, sabun, dan hal-hal lain-lain masih tidak ada naik pajak baru,” tandasnya.
Pemerintah juga masih memberikan kekecualian pajak barang dan jasa yang memang dibutuhkan masyarakat.
Makanan pokok adalah bahan makanan yang utama yang mencakup:
Baca juga:
Pengecualian dari tarif PPh juga berlaku untuk barang dan jasa yang digunakan yang sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, di antaranya adalah:
“Semua layanan tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%, tidak membayar PPN, sementara semua barang dan jasa lain yang tadinya dikenakan PPN sebesar 11%, akan tetap 11%, tidak akan terkena PPN 12%,” ungkap Menkeu.