PPN 12 Persen Hanya untuk Barang yang Kena PPnBM, Ini Daftar Barangnya

ekturaklik.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kebijakan tersebut pasti Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tidak akan mengalami kenaikan 1 persen pada tahun depan.

“Mengenai barang mewah, yang meningkat 12 persen itu tetap terjaga di 12 persen. Berarti apa? Perlu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.” Ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pelayan langkah ini menyatakan secara jelas bahwa Kebijakan Bea Perolehan Negara (PPN) 12 persen akan tetap berlaku, karena diperintahkan oleh UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini hanya berlaku bagi barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat, ekonomi, dan kemampuan pembayaran serta menciptakan keadilan seperti yang dikatakan Prabowo, PEMBUKTIIan pajak tahunan yang meningkat menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang saat ini sudah ditargetkan oleh PPnBM,” dia mengemukakan.

Dia menyebutkan barang-barang mewah tersebut di antaranya pesawat jet, kapal pesiar, kapal premium, dan rumah yang sangat mewah. Semuanya dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, PMK tersebut masih akan diedit oleh Sri Mulyani. Oleh karenanya, publik perlu menunggu kepastian mengenai jenis barang-layak mewah yang akan membayar PPN 12 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang telah mendapatkan pengecualian kepada pajak nilai tambah (PNP) 0 persen adalah sama sekali tidak membayar pajak. Yaitu, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, daging hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi-padian, ikan, udang, hewan laut lainnya, dan rumput laut.

Lalu tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan orang, fasilitas transportasi umum, layanan angkutan sungai dan perlintasan, penerbitan paket perjalanan, agensi perjalanan, lembaga pendidikan pemerintah dan swasta, buku ajar kuil suci, layanan kesehatan pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.

“Kemudian, layanan keuangan, Dana Pensiun, layanan keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, semuanya masih mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak perlu membayar PPN, sedangkan barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan 11 persen tidak memiliki peningkatan menjadi 12 persen,” katanya.


Daftar Barang yang Berhak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPnBJ)

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Tarif PPnBM tersebut berkisar antara 20% hingga 75%. Berikut adalah daftarnya:

1. Tarif 20 persen: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kontrakan lengkap, apartemen kontemporary, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

2. Tarif 40 persen:

(a) Grup balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa sumber daya penggerak.

(b) Kelompok persenjataan api dan persenjataan lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagian tubuhnya, kecuali peluru senapan udara.

3. Tarif 50 persen:

(commons) Kelompok pesawat udara yang bukan termasuk di sasaran biaya 40 persen, kecuali untuk undang-undang kepentingan negara

atau angkutan udara niaga:

a.1 Helikopter.

Visi udara dan kendaraan udara lainnya, kecuali helikopter.

(b) Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan militer):

– Senjata artileri

– Revolver dan pistol

Apa itu Republik?

4. Tarif 75 persen:

Kelompok kapal pesiar eksklusif, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

(f) Kapal(pesiar), kapal(ekskursi), dan kendaraan air lainnya umumnya dirancang untuk mengangkut penumpang, kapal feri dari semua jenis, kecuali yang berkaitan dengan kepentingan keuangan negara atau transportasi umum.

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *